IndoHolic
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

IndoHolic

Anak Indonesia itu bisa berkreasi dengan caranya sendiri...
 
IndeksPortalLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Penting..!!! Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari

Go down 
PengirimMessage
gusrus
Co-Admin
Co-Admin



Jumlah posting : 193
Join date : 12.01.10

Penting..!!! Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari Empty
PostSubyek: Penting..!!! Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari   Penting..!!! Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari I_icon_minitimeWed Jan 13, 2010 12:51 am

Penting..!!! Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari ODO9lRIAE5_130110130127_ll.jpg

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai tahun ini akan menindak tegas sepeda motor yang tidak menyalahkan lampu utama di siang hari. Lalu apa kata penggiat safety riding soal masalah ini?

Dedengkot Road Safety Asosiation (RSA) Edo Rusyanto mengatakan, kewajiban menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara sepeda motor amat membantu saat berkendara di jalan.

Kebijakan ini sangat membantu agar sepeda motor terlihat oleh pengguna jalan lain lewat lampu yang mereka nyalahkan di siang hari," katanya ketika berbincang dengan okezone.

Ia menuturkan, saat pengendara mobil melihat ke spion, kadang menghadapi area yang namanya blind spot, yakni area yang tidak bisa melihat ada sepeda motor di belakangnya. "Hal ini bisa membuka peluang terjadi kecelakaan. Namun, karena adanya cahaya lampu utama sepeda motor akan terlihat," ujar dia.

Karena itulah, kewajiban menyalahkan lampu tersebut sangat baik guna mengurangi jumlah kecelakaan di jalan raya khususnya yang menimpa para bikers.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 107 ayat 1 dan 2 menegaskan akan mulai menindak tegas para pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.

Pasal tersebut berbunyi, pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Sementara ayat 2 berbunyi pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Kalau dilanggar sanksi denda Rp100.000 atau ancaman pidana kurungan selama 15 hari siap mengancam.

Sumber : Okezone.com
Kembali Ke Atas Go down
 
Penting..!!! Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Alasan Gak Boleh Nyiram Tanaman di Siang Hari...
» Pelangi Muncul di Malam Hari
» 100 Hari.. 1000 Harapan.. 10.000 Personil.. 100.000 Pendemo..
» Dapet penghasilan minimal Rp. 10 ribu/hari seumur hidup

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
IndoHolic :: THE LOUNGE-
Navigasi: